Sekilas Tentang IndoGAP
Regim protektif perdagangan internasional telah berakhir dengan diratifikasinya WTO pada tanggal 1 Januari 1995 yang lalu. Kebijaksanaan proteksi, seperti tarif, subsidi, kuota dan bentuk bentuk hambatan lain, yang di masa lalu membatasi perdagangan internasional, akan dihapuskan (dikurangi) secara bertahap menuju perdagangan bebas (free trade). Memang banyak pihak yang pesimis dengan terwujudnya perdagangan bebas, namun kita optimis bahwa di masa yang akan datang setiap negara mempunyai akses yang lebih besar dalam perdagangan internasional dari masa sebelumnya. Demikian juga dengan dimulainya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tanggal 31 Desember 2015. Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas di kawasan ASEAN di mana ASEAN merupakan pasar tunggal raksasa dengan aliran barang, jasa dan sumber daya manusia yang tidak memiliki batasan lagi antar negara.
Penghapusan kebijaksanaan proteksi secara internasional akan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi produk-produk agribisnis. Penurunan tarif impor dan subsidi domestik di negara-negara pengimpor produk agribisnis, akan membuka peluang pasar yang semakin besar bagi negara-negara pengekspor. Demikian juga penurunan subsidi ekspor (politik dumping) pada negara-negara pengekspor produk agribisnis, juga akan membuka peluang pasar bagi negara pengekspor lainnya dan akan memberikan kesempatan munculnya pemain baru (new entran) di pasar produk-produk agribisnis internasional. Indonesia, sebagai negara agribisnis, memiliki kesempatan untuk memanfaatkan peluang-peluang pasar produk agribisnis internasional. Dari sisi penawaran (supply side), secara relatif Indonesia memiliki peluang yang besar untuk menjadi negara agribisnis terbesar di masa yang akan datang. Terdapat paling tidak tiga argumen pokok yang melandasi pernyataan ini. Pertama, dewasa ini agribisnis nasional masih berada pada fase yang sedang bertumbuh dan masih akan bertumbuh di masa yang akan datang. Kedua, Indonesia memiliki sumber daya alam (lahan yang luas dan subur, sinar matahari, plasma nutfah yang beragam) yang merupakan sumber daya dasar pengembangan agribisnis. Ketiga, beberapa negara pesaing Indonesia seperti Amerika Serikat, Kanada, Malaysia dan Thailand yang secara tradisional menguasai agribisnis internasional, di masa yang akan datang akan kesulitan untuk mengembangkan agribisnis, terutama karena kesulitan lahan. Dengan demikian, secara relatif Indonesia dapat menjadi produsen terbesar beberapa komoditas agribisnis terpenting (Saragih 2010). Salah satu hal yang menentukan keunggulan bersaing di pasar internasional adalah kemampuan suatu Negara untuk dapat menyediakan produk sesuai dengan preferensi konsumen. Untuk hal ini, Indonesia harus bekerja lebih keras untuk melihat preferensi konsumen dan menghasilkan produk sesuai dengan keinginan konsumen/pengguna. Dalam bukunya, Ward 1994 menyatakan bahwa Australia dan Selandia Baru mampu bersaing di pasar internasional disebabkan oleh kemampuan negara tersebut dalam menjual apa yang diinginkan konsumen bukan menjual apa yang dihasilkan.
Dari sudut permintaan, perubahan perilaku konsumen ditandai dengan semakin banyaknya atribut suatu barang yang dievaluasi. Bila di masa lalu konsumen hanya mengevaluasi suatu komoditas berdasarkan atribut utama seperti jenis, kenyamanan dan harga, maka dewasa ini dan masa yang akan datang, konsumen akan menuntut (demanding demand) atribut yang lebih lengkap dan rinci, seperti: aspek kualitas, aspek komposisi nutrisi, aspek keamanan konsumen dan lingkungan hidup serta aspek kemanusiaan (sosial). Preferensi konsumen produk agribisnis yang demikian tampaknya telah dan sedang mengalami pelembagaan secara internasional. Berbagai fakta menunjukkan bahwa komoditas agribisnis yang tidak memenuhi atribut tersebut akan sulit menembus pasar internasional, bahkan mengalami penolakan dari konsumen (Saragih, 2010)
Indonesia, sebagai negara berkembang menghadapi modernisasi peradaban. Salah satu bentuk modernisasi tersebut adalah perubahan gaya hidup dalam mengkonsumsi makanan. Konsumen Indonesia saat ini, ingin makanan mereka dalam kualitas yang baik dan aman untuk dikonsumsi. Peningkatan gaya hidup sehat juga mempengaruhi permintaan produk makanan yang baik dan aman. Konsumen mengharapkan makanan dengan penampilan yang baik, rasa yang sesuai selera, ukuran yang sama, tingkat kematangan yang sama, proporsional dan harga yang terjangkau, aman untuk dikonsumsi tidak hanya dari sisi konsumen, tetapi juga dari sisi lingkungan dan petani. Konsumen menginginkan produk makanan mereka diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan. Makanan yang dihasilkan juga harus mampu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan petani. Jadi saat ini, hambatan perdagangan dan tarif tidak lagi menjadi masalah, tetapi hambatan yang sebenarnya terletak pada hambatan teknis kualitas dan persyaratan keselamatan.
Untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas di semua produksi pangan di Indonesia, telah diterapkan praktek budidaya yang baik (Good Agricultural Practices/GAP). GAP adalah sebuah teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi maju ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani memberikan keuntungan ekonomi bagi petani.
Tujuan penerapan GAP Buah dan sayur yang baik sesuai dengan Permentan Nomor 48/Permentan/OT.140/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik adalah:
- Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman
- Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi
- Meningkatkan efisiensi produksi
- Memperbaiki efisiensi penggunaan sumber daya alam
- Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan
- Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan
- Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik
- Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen, dan
- Meningkatkan kesejahteraan petani
Dengan berlakunya MEA 2015, mau tidak mau masyarakat petani Indonesia harus meningkatkan kualitas produk mereka untuk bersaing di pasar bebas, antara lain dengan mengikuti langkah-langkah Indo GAP, ASEAN GAP dan Global GAP. Pertama, pemetaan awal status dan kondisi petani, harus diklasifikasikan, mana yang dapat menerapkan GAP dan mana yang tidak. Dari informasi ini, pemerintah dapat merumuskan dukungan yang sesuai untuk setiap kelompok. Bagi petani kecil yang belum mampu menerapkan GAP misalnya, masih diberikan dukungan, sesuai dengan kondisi petani. Pemerintah dapat fokus pada dukungan ASEAN atau Global GAP pada beberapa petani atau kelompok tani pengusaha tertentu, misalnya dengan pelatihan, bantuan dalam melakukan sertifikasi, memfasilitasi kemitraan dan pemasaran, sehingga dapat menjual produknya di pasar ASEAN. Dengan demikian, dukungan pemerintah untuk produk petani untuk mendapatkan sertifikasi GAP akan efektif dalam mencapai pasar ASEAN dan efisien dalam penggunaan sumber daya.