PANDUAN
Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agricultural Practices for Fruit and Vegetables) yang sesuai dengan kondisi Indonesia (Indo-GAP) sebagai panduan budidaya dalam proses produksi untuk menghasilkan produk aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/10/2009. Perwujudan penerapan budidaya buah dan sayur yang baik dinyatakan dengan penerbitan nomor registrasi yang diberikan sebagai hasil penilaian kebun/lahan usaha. Bagi yang sudah mendapat nomor registrasi selanjutnya siap untuk dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi produk oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk.
- Pedoman budidaya buah dan sayur yang baik (Good Agricultural Practices for Fruit and Vegetables) selanjutnya disebut GAP adalah panduan budidaya buah dan sayur yang baik untuk menghasilkan produk bermutu yang mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan OPT, penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta prinsip penelusuran balik (traceability).
- Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
- Standar Prosedur Operasional (Standard Operating Procedure) selanjutnya disebut SOP adalah petunjuk teknis standar penerapan teknologi budidaya yang spesifik komoditas dan spesifik lokasi serta teknologi untuk menghasilkan produk, sesuai dengan target produksi dan mutu yang diharapkan.
- Catatan kebun/lahan usaha adalah dokumen yang berupa tulisan dan atau gambar yang memberikan bukti obyektif dari serangkaian kegiatan usaha pertanian yang dilakukan atau hasil yang dicapai.
- Pemohon adalah pelaku usaha buah dan sayur yang telah menerapkan GAP pada pengelolaan kebun/lahan usahanya dan mengajukan permohonan untuk diregistrasi sebagai kebun GAP baik yang baru maupun perpanjangan.
- Pembina adalah petugas/pegawai pemerintah atau lainnya yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi, pembinaan dan pendampingan kebun/lahan usaha yang menerapkan GAP.
- Penilai adalah petugas/pegawai pemerintah atau lainnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian terhadap kebun/lahan usaha yang telah menerapkan GAP.
- Registrasi adalah proses penomoran atau pengkodean kebun/lahan usaha yang telah memenuhi persyaratan.
- Proses permohonan sampai dengan penerbitan nomor registrasi paling lama 6 bulan atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dilapang.
- Permohonan registrasi kebun/lahan usaha diawali dengan pengajuan formulir permohonan
- Pemohon registrasi baru mengajukan permohonan kepada dinas pertanian provinsi melalui dinas pertanian di Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir sesuai form 1 a dan 1 b
- Pemohon mengajukan permohonan perpanjang registrasi kepada dinas pertanian provinsi melalui dinas pertanian di Kabupaten/Kota sesuai form 2 a dan 2 b
- Prosedur perpanjangan nomor registrasi dilaksanakan sama dengan proses registrasi awal, dengan mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku nomor registrasi berakhir.
- Pemohon yang masa berlaku nomor registrasinya telah berakhir tetapi sudah mengajukan permohonan perpanjangan tetap dapat melaksanakan kegiatannya sampai terbit keputusan hasil penilaian yang tetap dan untuk sementara waktu akan diterbitkan persetujuan oleh Kepala Dinas Provinsi.
- Pemohon perlu mengajukan permohonan registrasi baru apabila terjadi perubahan kepemilikan lahan, jenis komoditas yang diusahakan maupun lokasi kebun/lahan usaha.
Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan:
- Telah memahami dan menerapkan GAP
- Telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip PHT
- Telah memahami dan menerapkan SOP
- Telah melakukan pencatatan/pembukuan
- Pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan GAP sesuai keputusan kelompok.
- Struktur organisasi penerapan GAP.
Verifikasi yang dimaksud adalah penilaian dokumen administrasi terhadap berkas /dokumen permohonan yang dilaksanakan oleh petugas Pembina.
- Apabila ditemukan kekurangan/ketidaklengkapan, maka berkas/dokumen akan dikembalikan ke pemohon agar diperbaiki/dilengkapi
- Apabila berkas/dokumen telah lengkap, maka berkas/dokumen akan disampaikan ke kepala dinas untuk ditindaklanjuti.
Penilaian yang dimaksud adalah penilaian lapang yang dilakukan oleh petugas penilai untuk melihat tingkat kepatuhan dalam menerapkan GAP.
- Proses penilaian dilaksanakan setelah mendapat persetujuan/perintah dari Kepala Dinas
- Penilaian lapang dilakukan dengan menggunakan check list Penilaian Kebun/Lahan Usaha GAP
Hasil penilaian lapang dinyatakan dengan kategori:
- Lulus
- Pemohon dinyatakan lulus, apabila memenuhi 100% kategori kegiatan wajib (W), minimal 60% kegiatan kategori Sangat Anjuran (SA) dan minimal 40% kegiatan kategori Anjuran (A).
- Bagi pemohon baru dapat diterbitkan nomor registrasi kebun/lahan usaha dan diberikan surat keterangannya. Sedangkan bagi pemohon perpanjangan dapat memperoleh perpanjangan nomor registrasi atau memakai nomor registrasinya kembali yang diterakan dalam surat keterangan yang baru.
- Lulus dengan catatan perbaikan
- Hasil ini diberikan apabila ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan kegiatan khususnya pada kategori Sangat Dianjurkan (SA) dan Anjuran (A) sehingga tidak memenuhi syarat minimal.
- Dalam waktu tidak terlalu lama (maksimal 3 bulan sejak diterima keputusan perbaikan) diharapkan dapat segera diperbaiki.
- Untuk hasil ini, bagi pemohon hanya diberitahukan nomor registrasi kebun/lahan usahanya saja. Sedang Surat keterangan akan diberikan apabila pemohon telah melakukan perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil penilaian.
- Bila dalam kurun waktu perbaikan pemohon tidak juga melakukan perbaikan, maka nomor registrasi yang telah diberikan dianggap batal dan ditetapkan tidak lulus.
- Tidak Lulus
- Hasil ini diberikan apabila ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan penerapan GAP terutama pada kategori Wajib (W) sehingga tidak memenuhi syarat minimal.
- Kepada pemohon disarankan:
- Melakukan perbaikan pada aspek kegiatan penerapan GAP yang tidak memenuhi persyaratan
- Mengajukan permohonan registrasi kembali setelah melakukan perbaikan
| Penyediaan Benih | |
|---|---|
| Definisi | Penyediaan benih merupakan rangkaian kegiatan menyediakan benih cabe merah bermutu dari varietas yang dianjurkan dalam jumlah yang cukup dan pada waktu yang tepat. |
| Tujuan |
|
| Validasi/Referensi |
|
| Bahan dan Alat | Benih, Tanah, Pupuk kandang matang (Kompos), Polybag semai/baki persemaian, Bambu, Plastik transparan/screen, Pestisida, Pupuk daun/POC, Pisau/gunting, Gembor/Emrat, Handsprayer |